Zumi Zola Akui Terima Uang dan Alphard Lewat Anak Buahnya
beritaterkini99 – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengakui pernah menerima sejumlah uang dari anak buahnya bernama Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah. Uang tersebut diperoleh dari kontraktor.
Dalam sidang Zumi, sebagai terdakwa penerima gratifikasi dan pemberi suap kepada DPRD Jambi, bahkan mengamini penerimaan uang dari anak buahnya tidak pernah ia konfirmasi lagi asal muasalnya.
“Sesuai dengan BAP, kami akui terima sejumlah uang dan barang. Pertama dari Apif, dari Asrul yang memang saya tidak tanyakan (sumber uang) itu saya akui. Misal Alphard saya akui saya terima dan sudah saya serahkan ke KPK,” ujar Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Agus Heriyanto mengatakan pernah memberikan uang dengan total Rp 1 miliar kepada Amidy, Kepala kantor perwakilan Jambi di Jakarta.
Kepada Agus, Amidy meminta dicarikan uang karena dia mendapat telepon dari Asrul agar segera mencarikan dana untuk Zumi Zola.
Menurut Agus, uang itu dibutuhkan Zumi karena sedang tidak memiliki uang untuk operasional.
“Beliau cerita Pak Gub udah enggak punya uang lagi, beliau minta saya menyiapkan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, uang diberikan secara langsung kepada Amidy sebanyak dua tahap masing-masing Rp 500 juta. Tahap pertama, kata Agus, diberikan di Central Park, Jakarta. Sementara penyerahan kedua dilakukan di Hotel Aston, Jambi.
Saat ditanya oleh jaksa perihal asal muasal uang yang diberikan Agus, ia mengaku berasal dari sejumlah rekanan di Dinas Pendidikan.
Sementara penerimaan mobil Toyota Alphard oleh Zumi berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Mobil itu diberikan Asiang saat Zumi melakukan tugas ke Jawa Barat.
Dakwaan Zumi Zola
Diketahui Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.