NASIONAL 

Tersangka di Kasus ‘Ikan Asin’ Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Beritatrekini99 – Polisi menetapkan Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus ‘ikan asin’. Ketiga tersangka itu terjerat Pasal KUHP hingga ITE.

“Ancaman hukuman para tersangka 6 tahun ke atas ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Ketiga tersangka itu terkena berbagai macam pasal. Pasal yang disangkakan mulai pasal di Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3 junto 45 ayat 1 dan 310 KHUP atau 311 KUHP juga kita kenakan UU ITE ya dan kita kenakan UU KUHP di situ,” ungkap Argo.

Diketahui, kasus ‘ikan asin’ ini bergulir setelah Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar ke Polda Metro Jaya. Galih dilaporkan karena menyinggungnya dalam sebuah wawancara di channel YouTube ‘Rey Utami & Benua’.

Polisi sudah meningkatkan status kasus itu menjadi penyelidikan. Galih, Pablo, dan Rey Utami sudah ditetapkan tersangka.

Related posts