EKONOMI 

Tarif Cukai Naik, Bagaimana Gerak Saham Emiten Bir?

Beritaterkini99 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) golongan A (kadar etil alcohol hingga lima persen) menjadi Rp 15 ribu baik produksi dalam negeri dan impor.

Kenaikan itu untuk golongan minuman yang termasuk bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenis. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alcohol (EA), minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). Tarif cukai itu naik mulai 1 Januari 2019.

Lalu bagaimana dampaknya terhadap pergerakan saham emiten bir?

Berdasarkan data RTI, Saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) sempat stagnan naik 0,16 persen atau 25 poin ke posisi Rp 15.875 pada penutupan sesi pertama perdagangan saham awal pekan ini.

Transaksi perdagangan saham cenderung sepi. Total frekuensi perdagangan saham sebanyak tiga kali dengan nilai transaksi hanya Rp 6,3 juta.

Bila melihat pergerakan saham selama tahun berjalan 2018, saham MLBI naik 15,90 persen ke posisi Rp 15.850 per saham. Saham MLBI sempat naik ke level tertinggi 18.000 dan terendah 13.600 per saham.

Total frekuensi perdagangan sebanyak 3.994 kali dengan volume perdagangan 64.209.705 saham. Nilai transaksi saham capai Rp 1 triliun.

Sementara itu, saham PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) tak ada transaksi. Saham DLTA sebelumnya ditransaksikan di harga Rp 5.450 per saham.

Akan tetapi, saham DLTA sepanjang tahun berjalan 2018, saham DLTA naik 18,74 persen ke posisi Rp 5.450 per saham.

Total volume perdagangan 14.956.656 dengan nilai transaksi Rp 75,7 miliar. Saham DLTA sempat berada di level tertinggi 6.000 dan terendah 4.510 per saham.

 

2 dari 2 halaman

Tarif Cukai Bir Naik Rp 2.000 Mulai Januari 2019

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai sebesar Rp 2.000 untuk minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) golongan A (kadar etil alkohol hingga lima persen) menjadi Rp 15.000 baik produksi dalam negeri dan impor.

Adapun golongan minuman tersebut antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenis. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.010/2018 tentang tarif cukai etil alkohol (EA), minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Desember 2018. Peraturan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2019.

“Benar mulai tanggal 1 Januari 2019 (cukai naik-red). Kenaikannya hanya untuk golongan A saja. Naik Rp 2.000 per liter. Golongan A itu kadar alkohol di bawah lima persen yaitu bir,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea Cukai Deni Surjantoro, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu 15 Desember 2018.

Ia menuturkan, ada sejumlah pertimbangan untuk menaikkan cukai tersebut. Pertama, inflasi. Kedua, kondisi makro ekonomi. Ketiga, tarif bea masuk minuman yang mengandung alcohol (MMEA) B dan C menurut Deni sudah tinggi yaitu 90 persen dan 150 persen.

Saat ditanya mengenai keberatan dari pengusaha, Deni menuturkan, hingga kini belum ada keberatan dari pengusaha. “Sejauh ini belum ada,” tutur dia.

Dalam aturan tersebut, ada golongan B dengan kadar etil alkohol lebih dari lima persen hingga 20 persen dengan tarif cukai (per liter) sebesar Rp 33 ribu untuk produksi dalam negeri dan impor Rp 44 ribu.

Golongan C dengan kadar etil alcohol lebih dari 20 persen tarif cukainya per liter untuk produksi dalam negeri Rp 80 ribu dan impor Rp 139 ribu. Kedua golongan minuman tersebut tidak alami kenaikan cukai.

Selain itu, konsentrat yang mengandung alcohol (KMEA) dengan tanpa golongan yaitu konsentrat bentuk padat dan cair dengan kadar berapa pun untuk tariff cukai (per gram) untuk produksi dalam negeri Rp 1.000,00 dan impor Rp 1.000,00.

Etil alcohol dengan tanpa golongan untuk kadar etil alcohol dari semua jenis etil alcohol dengan kadar berapa pun untuk tarif cukai (per liter) untuk produksi dalam negeri Rp 20 ribu dan impor Rp 20 ribu.

Sebelumnya dalam aturan lama PMK 207/PMK.011/2013, minuman yang mengandung etil alcohol golongan untuk produksi dalam negeri dan impor Rp 13 ribu.

Related posts