Soal Usulan Debat Capres Berbahasa Inggris, Ini Kata KPU
“Pertanyaannya berapa persen dari seluruh masyarakat yang memahami selain Bahasa Indonesia?” ujar Komisioner KPU Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
“Coba cari data berapa masyarakat Indonesia yang mengerti bahasa lain, selain bahasa Indonesia. Sementara kami harus melayani seluruh lapisan masyarakat,” kata Viryan.
Namun, dia mengatakan KPU menghargai adanya usulan terkait cara debat capres. Dia juga mengatakan usulan ini nantinya akan dibahas secara bersamaan.
“Soal usulan dengan menggunakan bahasa Arab, bahasa Inggris kami prinsipnya menghargai setiap masukan dan kami bahas bersama,” kata Viryan.
Viryan mengatakan, debat capres ini merupakan forum nasional. Selain itu menurutnya, selama ini belum pernah debat dilakukan dengan bahasa lain.
“Debat capres bentuknya forum tingkat nasional, ini kan pemilih presiden dan wakil presiden. Selama ini dalam sejarah debat kandidat belum pernah (pakai bahasa lain),” kata Viryan.
Undang-undang No 24 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kapan, di mana, dan dalam rangka apa wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Salah satunya adalah dalam forum tingkat nasional. Berikut kutipannya:
Pasal 32
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.