NASIONAL 

Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Guru Ditangkap

Beritaterkini99- Jajaran Subdit 4 Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap seorang guru, yang menyebarkan hoaks 7 kontainer surat suraf yang tercoblos, di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK (38).

“Inisial MIK berusia 38, yang bersangkutan seorang guru,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

Dia mengatakan, MIK diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Penyidik pun menyangkakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana dibidang ITE yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) atau menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong,” tutur Argo.

Menurut dia, pelaku menyebarkan hoaks 7 kontainer surat suara dicoblos yang menyebabkan kebencian atau permusuhan itu pada akun Twitternya, @chiecilihie80. Setelah melakukan penelusuran, polisi kemudian menangkapnya pada Minggu 6 Januari 2019.

“Polda Metro Jaya membuat laporan polisi tanggal 4 Januari melakukan penyelidikan memeriksa akhir ya menaikan ke penyidikan. Dan akhirnya kita tangkap di rumahnya di Cilegon pada 6 Januari pukul 22.30 WIB,” ujar Argo.

Dia menjelaskan, pada unggahan MIK, ada kalimat ajakan untuk memperkarakan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya itu dan berujung pada SARA.

“Tulisan ada, ‘@dahnilanzar, Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah di coblos. Hayo Padi merapat pasti dari Tionglok tuh’ ,” sambung Argo membacakan tulisan pelaku.

 

2 dari 2 halaman

Sisipkan Capture Ajakan

Pada tulisan itu, lanjut Argo, pelaku juga menyisipkan capture yang bertulisan, “Viralkan Info dari sumber yang dipercaya, posisi paslon nomor 1 unggul hanya tinggal di 4 propinsi Jateng, NTT, Bali dan Papua.”

“Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun,” kata Argo.

Related posts