EKONOMI 

Respons Kemenkeu Soal Anak Indonesia Lahir Menanggung Utang Jutaan Rupiah

Beritaterkini99- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara perihal pernyataan yang ramai menyebutkan jika setiap anak Indonesia menanggung utang hingga jutaan rupiah karena utang yang dimiliki pemerintah.

Pernyataan utang ini disampaikan Calon Presiden Prabowo dan dan Calon Wakil Presiden  Sandiaga Uno. Menurut Sandiaga Uno setiap anak Indonesia kini harus menanggung beban utang Rp 13 juta. Sementara menurut Prabowo setiap bayi yang baru lahir di Indonesia menanggung utang Rp 9 juta.

Kemenkeu melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasannya.

Nufransa menegaskan jika utang dalam suatu negara bukanlah hal yang tabu. Sepanjang digunakan untuk hal yang bisa meningkatkan kapasitas, maka akan memberikan hasil yang produktif dan dapat menambah penghasilan.

“Hampir seluruh negara di dunia memiliki utang. Jumlahnya juga berbeda pada setiap negara, tergantung ukuran ekonominya. Bukan dilihat dari jumlah penduduknya,” jelas dia melalui keterangan yang diterima, Sabtu (5/1/2018).

Dia menganalogikan utang tersebut sebagai sebuah perusahaan yang memiliki pabrik. Bila utang digunakan untuk membeli mesin di pabriknya atau membeli tanah dan bangunan untuk menambah pabrik baru, maka akan dapat meningkatkan kapasitas produksi yang akan menambah pendapatan pabrik tersebut.

“Beban utang pada sebuah perusahaan tidak bisa dihitung dari berapa jumlah pegawainya, tapi dilihat dari pendapatan operasionalnya,” tegas Nufransa.

Dia membeberkan ada beberapa yang harus diketahui terkait utang. Pertama, menurut dia, jika penghitungan utang per kapita tidak ada hubungan dengan kemampuan membayar utang. Kemampuan membayar utang dilihat dari penghasilan, dimana dalam suatu negara dinamakan Produk Domestik Bruto (PDB).

“Dengan analogi yang sama, ketika kita meminjam uang di Bank, tidak akan ditanya berapa jumlah anak kita tapi berapa penghasilan yang diperoleh,” tambahnya.

Kedua, dikatakan jika penghitungan utang per kapita juga tidak ada hubungan dengan utang per manusia Indonesia yang baru lahir. Dia menegaskan jika ini berarti bahwa bukan tiap penduduk Indonesia harus membayar utang tersebut. Ini merupakan tetap kewajiban pemerintah dan tidak dikelola oleh masing-masing penduduk Indonesia.

Kondisi berbeda terkait PDB per kapita. Di mana angka PDB merupakan kontribusi langsung dengan semua penduduk di suatu negara yang menggambarkan besarnya (size) perekonomian.

Ketiga, hal yang menjadi indikator penting dan digunakan secara luas oleh setiap negara dalam mengukur tingkat keamanan berutang dan pengambilan kebijakan adalah rasio utang per PDB. Rasio ini membandingkan jumlah utang yang dimiliki Pemerintah dengan size perekonomian suatu negara.

Keempat, menurut dia, rasio utang per PDB menunjukkan indikasi kemampuan membayar dari suatu negara atas utang yang dimiliki. Rasio ini menjadi salah satu indikator yang harus dipatuhi Pemerintah dan diatur dalam Undang-undang no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kelima disebutkan bila berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada akhir November 2018 utang Pemerintah Indonesia tercatat sebesar Rp4.396 triliun. Sementara rasio utang per PDB tercatat sebesar 29,9 persen.

Angka ini jauh di bawah 60 persen, sebagaimana ketentuan Undang-undang no 17 tahun 2003. “Hal ini menunjukkan bahwa utang Indonesia aman dan mampu dibayar kembali,” tegas dia.

Keenam, dibandingkan dengan beberapa negara lainnya, kondisi utang Indonesia dinilai jauh lebih baik. Pada tahun 2018, rasio utang perkapita Pemerintah Indonesia sebesar USD1.147 dengan rasio utang per PDB sebesar 30 persen, jauh lebih rendah dibandingkan Thailand (USD2.928 perkapita, rasio utang 42% per PDB), Malaysia (USD5.898 perkapita, rasio utang 55% per PDB), bahkan Filipina (USD1.233 per kapita, rasio utang 40% per PDB).

“Melihat perbandingan kondisi utang Indonesia dibanding negara-negara peers, dapat disimpulkan bahwa utang Pemerintah dalam keadaan aman dan dikelola dengan sangat hati-hati. Selain itu, Pemerintah masih sangat mampu untuk membayar utangnya tersebut dan telah disiapkan anggarannya dalam APBN setiap tahun,” dia menambahkan.

Nufransa juga menegaskan jika pembayaran utang tidak hanya berasal dari pajak, namun juga berasal dari hasil investasi Pemerintah, penerimaan negara bukan pajak, royalti dan lain-lain.

“Jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa semakin besar utang Indonesia maka rakyat akan semakin terbebani dengan besarnya pajak yang harus dibayar,” jelasnya.

Pembayaran pajak dikelola pemerintah dengan mekanisme penerimaan negara melalui APBN lebih difokuskan pada Pembangunan Manusia Indonesia, bukan untuk pembayaran utang.

Dengan demikian masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih berusia produktif dapat berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan Indonesia melalui pembayaran pajak.

“Dalam membahas topik tentang utang, sebaiknya tidak melihat dari sisi besarannya, dan juga berapa yang seolah-olah harus ditanggung oleh rakyat. Namun demikian, perlu dibahas bagaimana Pemerintah mengelola utang tersebut sehingga menjadi produktif dan menguntungkan rakyat,” harap dia.

Dia juga menegaskan jika utang hanyalah bagian dari APBN secara keseluruhan. APBN bukan tujuan, APBN adalah alat/instrumen. “Tujuan utama kita semua dalam penggunaan APBN adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi kemiskinan, sehingga dapat tercapai masyarakat yang adil dan makmur,” tandasnya.

Related posts