EKONOMI 

Pengusaha Minta Pemda Tak Diskriminasi soal Aturan Kantong Plastik

Beritaterkini99- Pengusaha ritel meminta pemerintah daerah (pemda) tidak diskriminatif terhadap pelarangan penggunaan kantong plastik. Sebab selama ini aturan terkait kantong plastik tersebut dinilai hanya menyasar toko-toko ritel modern.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apindo), Roy Mandey mengatakan, selama ini pengusaha ritel telah mengikuti aturan pemerintah terkait dengan penggunaan kantong plastik. Salah satunya yaitu dengan menggunakan kantong plastik dengan standar nasional Indonesia (SNI).

“Selama ini Aprindo sudah mematuhi aturan, dengan menggunakan kantong plastik ekolabel,” ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Namun, lanjut Roy, hal ini rupanya tidak membuat toko ritel berhenti dijadikan sasaran pemda dalam mengurangi masalah sampah plastik. Padahal menurut dia, jumlah toko ritel modern di seluruh Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan pasar dan toko kelontong.

“Ritel modern itu jumlahnya tidak lebih dari 4.000 toko. Sementara plastik jumlahnya (yang beredar) lebih besar. Jumlah toko ritel saja kalah dari pasar tradisional yang 3 juta pasar,” jelas dia.

Selain itu, kantong plastik digunakan di pasar tradisional juga kebanyakan bukan merupakan kantong plastik ber-SNI. Hal ini menurut Roy yang justru harus dibenahi oleh pemerintah.

“Mereka (pasar tradisional) jumlahnya lebih banyak. Bahkan plastiknya kan kita tidak tahu apakah sudah ber-SNI, mudah terurai atau tidak. Jadi kita minta jangan didiskriminasi,” ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Pengusaha Tolak Larangan Pemakaian Kantong Plastik di Toko Ritel

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak penerapan peraturan walikota (Perwali) yang melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern. Ada aturan ini dinilai akan semakin menekan bisnis ritel.

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, sejak beberapa tahun lalu, pengusaha ritel mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengurangi sampah plastik. Salah satunya dengan uji coba penggunaan kantong plastik berbayar.

“Kebijakan pengurangan kantong plastik didukung Aprindo. Pengurangan yang dilakukan pemerintah dan Pemda yang berwenang untuk mengurangi sampah, kita dukung. Bagaimana membuat negeri ini memiliki program sampah plastik,” ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 21 November 2018.

‎Namun, lanjut Roy, jika aturan tersebut langsung melarang penggunaan kantong plastik di toko ritel, pengusaha merasa keberatan. Sebab, pelarangan ini dikhawatirkan akan berdampak pada minat masyarakat untuk berbelanja di toko-toko ritel modern.

“Tapi ada yang tidak kita sepakati yaitu kata-kata pelarangan. Ini beda dengan pengurangan. Kalau pelarangan, maka mereka (konsumen) akan kecewa bahkan tidak jadi belanja. Atau mereka harus menenteng-neteng belanjaanya. Kalau barangnya tidak etis untuk ditenteng (tanpa kantong plastik), itu akan menimbulkan masalah,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Roy meminta Pemda, khususnya kabupaten/kota untuk tidak melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel. Jika memang pemda ingin mengurangi sampah plastik, bisa menggunakan cara lain tanpa merugikan pengusaha dan konsumen.

“Soal pelarangan, tidak pernah ada pelarangan ini (kantong plastik) di bisnis ritel di dunia, yang ada disesuaikan dengan aturan baku. Kalau harus membayar, ya mereka (konsumen) bayar. Tidak masalah,” ujar dia.

Related posts