PD Klarifikasi Roy Suryo soal Barang Negara yang Ditagih Kemenpora
“Ketika kami konfirmasi Roy Suryo, beliau bertahan tak membawa inventaris, (tapi) ada permintan Kemenpora. Ini ada dua pendapat berbeda,” kata Kadiv Advokasi & Bantuan Hukum PD Ferdinand Hutahaean saat dihubungi, Sabtu (8/9/2018).
Dari klarifikasi itu, Demokrat disebut Ferdinand menggelar rapat khusus yang dihadiri Dewan Kehormatan, Dewan Pembina serta Sekjen PD Hinca Pandjaitan. Dari rapat yang digelar Jumat (7/9) diputuskan Demokrat memberi waktu seminggu bagi Roy Suryo untuk memberikan penjelasan utuh.
“Kalau tidak dibawa pulang silakan nyatakan, Kemenpora juga jangan menuduh. Kalau terbukti bawa pulang, kami perintahkan kembalikan,” tegas dia.
Soal ‘tagihan’ barang milik negara ini, Roy Suryo menyebutnya sebagai fitnah. Karena itu, Roy memilih menunjuk pengacara melakukan pendampingan menghadapi Kemenpora.
“Maaf setelah lama bersikap Sabar dan Mengalah terhadap kabar aset BMN (Barang Milik Negara, -red) Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan ‘masih saya bawa (?)’, padahal ini tidak benar sama sekali,” kata Roy melalui pesan singkat, Rabu (5/9).
Namun Menpora Imam Nahrawi dengan tegas meminta Roy Suryo menyelesaikan kewajibannya mengembalikan barang-barang milik negara.
“Setiap tahun BPK memeriksa apa saja soal kegiatan, kesesuaian, kerugian, dan macam-macam termasuk aset BMN (barang milik negara). Ini saya berharap betul supaya diselesaikan agar tidak ada yang mengganjal pemeriksaan kita di masa yang datang,” ujar Imam, Jumat (7/9).