MK Tolak Gugatan PSI: Pembatasan Kampanye Berlaku bagi Semua Partai
Beritaterkini99- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatasan-pembatasan dalam pemilu, termasuk pembatasan kampanye yang diatur dalam Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pemilu, berlaku untuk semua partai politik peserta pemilu.
“Terlepas apakah partai politik baru ataupun partai politik lama, tidak dapat dibeda-bedakan, dengan kata lain harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan Mahkamah di gedung MK Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Menurut MK, ketika salah satu partai politik diberikan perlakuan yang berbeda dari yang lain, dengan alasan partai politik baru atau lama, justru dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi.
“Seandainya tidak dilakukan pembatasan terhadap kampanye dengan metode APK dan iklan kampanye maka tidak adanya titik mulai yang sama dengan parpol lainnya akan tetap terjadi,” ujar Saldi.
Ia menjelaskan, titik mulai kampanye yang tidak serempak terjadi karena faktor kategorisasi partai lama dan partai baru. Sehingga pembatasan kampanye sama sekali tidak berhubungan dengan masalah titik berangkat yang berbeda antara partai politik peserta pemilu baru dan partai politik peserta pemilu yang lama.
Oleh karena itu, sesungguhnya tidak cukup alasan bagi pemohon untuk mempersoalkan pembatasan kampanye yang ada dengan dalil terdapat titik berangkat yang berbeda antara partai politik lama dan partai politik baru.
Lebih lanjut Saldi memaparkan pembatasan metode dan waktu kampanye dalam UU Pemilu merupakan pembatasan yang masuk akal dan proporsional.
“Proporsional karena pembatasan tersebut adalah dalam rangka menjaga keseimbangan fungsi kampanye pemilu sebagai sarana pendidikan politik sekaligus juga sebagai sarana membangun citra diri peserta pemilu,” jelas Saldi seperti dilansir Antara.
Diajukan PSI
Perkara uji UU Pemilu ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.
Pemohon juga mendalilkan bahwa sebagai peserta pemilu baru, pembatasan waktu dan metode kampanye menyebabkan pihaknya sebagai parpol baru tidak memiliki titik mulai yang sama dengan partai politik lama peserta pemilu.