Mendag Angkat Bicara soal Kasus Suap Impor Bawang Putih
Beritaterkini99 – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengaku tidak mengetahui nama-nama pelaku importir yang melakukan suap terkait izin impor bawang putih. Pernyataan ini, merespon kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Saya tidak tau, belum tau (pelaku impotirnya). Kalau ada nama-nama itu, pasti tidak akan dapat izin dan di-blacklist, pasti, tapi kan kami lihat dulu pekembangannya,” kata Menteri Enggar saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).
Menteri Enggar menekankan, proses perizinan terkait impor bawang putih sendiri dilakukan di bawah lingkungan kementeriannya. Sehingga, persoalan perizinan di luar dari kementeriannya dinyatakan bukan tanggungjawabnya.
“Sekarang ngapain itu orang asal memenuhi persyaratan kan begitu ada rekomendasi, proses rekomendasi dia tanam, lakukan lah dengan benar, ngapain pakai nyuruh-nyuruh orang,” jelasnya.
Menteri Enggar pun mendukung penuh proses penyelidikan KPK yang saat ini sedang berjalan. Ke depan dia berharap kejadian seperti ini tidak lagi terjadi.
Seperti diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Operasi penindakan dilakukan usai terjadi transaksi suap terkait impor bawang putih.
“KPK sebelumnya menerima informasi akan terjadi transaksi terkait dengan rencana impor bawang putih ke Indonesia,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).
Agus mengatakan, mereka yang terjaring operasi senyap diduga melakukan tindak pidana suap melalui sarana perbankan.
“Tim KPK mengamankan bukti transfer sekitar Rp 2 miliar,” kata Agus.
Mereka yang diamankan di antaranya dari unsur swasta pengusaha importir, supir dan orang kepercayaan anggota DPR-RI, dan pihak lain.
“Selain itu dari orang kepercayaan anggota DPR-RI ditemukan sejumlah mata uang asing berupa USD yang masih dalam proses perhitungan dan penelusuran,” kata Agus.
KPK Tetapkan Nyoman Dhamantra Tersangka Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, dan empat pihak swasta Elviyanto (ELV), Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Agus mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3.6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Agus mengatakan, lantaran Afung belum menerima uang pembayaran dari perusahaan yang membeli kuota, Afung kemudian meminjam uang kepada Zulfikar. Zulfikar diduga akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan, yaitu Rp 100 juta perbulan.
“Jika impor terealisasi, ZFK (Zulfikar) akan mendapatkan bagian Rp 50 untuk setiap kilogram bawang putih tersebut,” kata Agus.
Kemudian, Zulfikar pun meminjamkan uang Rp 2.1 miliar kepada Afung. Setelah menyepakati metode penyerahan uang, pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang Zulfikar mentransfer Rp. 2.1 Milyar ke Doddy Wahyudi.
Kemudian Doddy mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor(SPI). Sedangkan Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
“Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK. Diduga uang Rp 2 miliar untuk ‘mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah ‘lock kuota’,” kata Agus.
Langgar Sejumlah Pasal
Atas perbuatannya, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Afung, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.