KPK Telisik Kasus Investasi Pertamina Era Karen Agustiawan
beritaterkini99- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) pada era kepemimpinan Karen Galaila Agustiawan terkait investasi Pertamina di luar negeri. KPK meminta publik bersabar hingga proses penyelidikan rampung dilakukan.
Wakil Ketua KPK Saut Situmotang memastikan penyidiknya terus melakukan pendalaman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam menggali investasi Pertamina saat dipimpin oleh Karen Agustiawan di luar negeri.
“Intinya KPK masih mengerjakan tahapannya, hasilnya seperti apa penyidik nanti akan lapor ke pimpinan,” ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Dia menyatakan, lembaganya masih mengikuti perkembangan penanganan kasus investasi Pertamina di luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK, lanjut dia, sejak awal juga telah telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait kasus ini.
Oleh karena itu, dia optimistis, penyelidikan yang dilakukan KPK maupun Kejagung tidak tumpang tindih.
“Saya enggak boleh nyebut dulu karena ada prosesnya. Yang jelas, memang dari awal ada koordinasi itu untuk (kasus dugaan korupsi investasi) Pertamina (di luar negeri) kan. Exchange saja, beberapa yang terpisah, enggak di case (kasus) yang sama,” jelas dia.
Sebelumnya, indikasi dugaan korupsi investasi yang sedang didalami KPK ini terkait akuisisi 65 persen saham ConocoPhillips Algeria Ltd di Blok 405a, Aljazair oleh PT Pertamina (Persero) pada 23 November 2013 senilai USD 1,75 miliar.
Diduga ada kelebihan pembelian hingga USD 900 juta dari nilai aset bersih ConocoPhillips saat itu. Sebab, aset bersih ConocoPhillips Algeria per 31 Oktober 2012 diketahui sebesar USD 850 juta.
Pertamina disebut-sebut tidak membeli saham langsung ke ConocoPhillips, melainkan melalui Blacstone, perusahaan cangkang (Special Purpose Vehicle/ SPV). Keterlibatan itu diduga lantaran ada campur tangan Gary Hing. Sejak 2008 hingga 2014, Gary diketahui menjadi konsultan di Pertamina.
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Sementara, dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok BMG Australia pada 2009, penyidik Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan; Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP); mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS); dan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK.
Kasus korupsi ini bermula ketika PT Pertamina (Persero) menakuisisi (investasi nonrutin) pembelian sebagian aset (Interest Participating/IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project, pada 27 Mei 2009.
Diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan. Pengusulan investasi diduga tidak sesuai dengan pedoman investasi, di mana pengambilan keputusannya tanpa didasari studi kelayakan, berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence. Investasi ini juga dilakukan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Di KPK, Karen sempat terserempet kasus dugaan suap terhadap Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas saat itu. Bahkan Karen sempat diperiksa dan bersaksi di persidangan.