POLITIK 

Korupsi Proyek Tol JORR hingga Nusa Dua, 2 Pejabat WK Jadi Tersangka

Beritaterkini99 – Dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) dijerat KPK sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi terkait proyek infrastruktur.

Keduanya yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

“FR (Fathor Rachman) dan YAS (Yuly Ariandi Siregar) dkk menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero),” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Sebagian pekerjaan proyek itu sudah dikerjakan perusahaan lain. Namun 4 perusahaan subkontraktor itu tetap dibuat seolah-olah akan menggarap proyek itu.

“Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan kontraktor tersebut,” kata Agus.

Pembayaran itu lalu diserahkan empat perusahaan subkontraktor itu kepada para tersangka. Dari koordinasi dengan BPK, KPK menyebut kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif itu.

KPK pun sudah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya:
– Kantor Pusat PT Waskita Karya di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur
– Kantor Divisi III Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur
– Beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi
– Rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah dan apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Surabaya.

Related posts