EKONOMI 

Kata Kemenkeu soal Pemenang Mobil Lelang Tak Bisa Urus Dokumen

Bertitatrekini99 – Ada masyarakat yang kesulitan untuk memproses penerbitan BPKB dan STNK mobil yang dimenangkan dari lelang yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, mobil lelang tersebut memang tidak dilengkapi kelengkapan surat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menilai proses lelang yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Bina Lelang II A, Direktorat Lelang DJKN Margono Dwi Susilo mengatakan, informasi mengenai kelengkapan surat-surat kendaraan pun telah diberikan jauh sebelum proses lelang.

“Teorinya pasti teman-teman KPKNL pembeli diberitahu di awal bahwa dokumen tidak dikuasai. Cuma pembeli menyatakan siap membeli apa adanya,” ujar Margono saat dihubungi Beritatrekini99.com, Jumat (12/4/2019).

Proses lelang dilakukan secara terbuka untuk umum dengan informasi yang transparan. Jika mereka masih kesulitan mengurus administrasi balik nama kendaraan yang sudah dimenangkan, itu bukan lagi menjadi urusan KPKNL.

Kata Margono, pihak KPNKL pun sudah menerbitkan risalah lelang dan kuitansi transaksi sebagai bukti bagi pembeli saat mengurus penerbitan surat-surat kendaraannya.

Jika pihak Samsat meminta adanya duplikasi BPKB dan STNK, kata Margono, pihak pembeli bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menerbitkan surat atau dokumen yang menyatakan BPKB dan STNK tersebut hilang atau tidak ada.

“Makanya untuk pembeli atau pemenang lelang untuk menerbitkan BPKB dan STNK duplikat harus menghubungi penjual dal hal ini pemdanya. Nanti pemda bantu buat surat kehilangan,” ujar dia.

Meski demikian, Margono mengungkapkan bahwa Direktorat Lelang DJKN siap membantu proses administrasi bagi pemenang lelang sesuai kewenangan.

“Kita juga siap membantu pasti, tapi sebatas administratif seperti penerbitan risalah lekang, kuitansi asli. Cuma kalau masih mentok atau biaya terlalu tinggi bukan kewenangan KPNKL,” ungkap dia.

Sebelumnya, Andry Prasetyo mengaku bingung lantaran proses permohonan penerbitan surat-surat kendaraan yang dimenangkan dari lelang negara tidak pernah disetujui pihak Samsat.

Andry menceritakan, sejak 28 Juni 2018 ia telah menjadi pemenang lelang mobil eks Pemda Morotai yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate.

“Di situ disebutkan tidak ada BPKB dan STNK, tapi dari pihak KPKNL menyebutkan bisa dengan risalah pemenangan,” kata Andry saat dihubungi Beritaterkini99.com, Jumat (12/4/2019).

Sejak 28 Juni 2018, Andry mengaku sudah mengurus administrasi penerbitan BPKB dan STNK kepada Samsat Maluku Utara namun ditolak. Alasannya, karena mobil yang dimenangkan tidak ada BPKB dan STNK aslinya.

Padahal, kata Andry, kasus serupa di wilayah lain pun bisa diterbitkan hanya dengan memegang risalah pemenangan lelang. Dokumen tersebut juga menjadi bukti yang kuat bagi Samsat menerbitkan surat-surat kendaraan bermotor.

Related posts