NASIONAL 

Kata Ahli soal Jemput Paksa dan Tempat Korban Dianiaya Habib Bahar

Beritatrekini99 – Ahli pidana Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas menyebutkan bahwa penganiayaan bahkan menjemput dan menyediakan tempat untuk praktik penganiayaan termasuk unsur merampas kemerdekaan dalam Pasal 333 KUHP. Pasal itu yang juga diterapkan dalam perkara terdakwa Bahar bin Smith.

“Merujuk ke Pasal 333 KUHP, kalau lihat secara tersurat dalam pasal KUHP, ayat satu barang siapa merampas kemerdekaan atau meneruskan diancam pidana penjara 8 tahun,” kata Nandang saat bersaksi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).

Nandang lantas mengurai unsur-unsur ayat yang ada di dalam pasal tersebut. Untuk ayat 2 orang yang sengaja merampas kemerdekaan mengakibatkan luka berat dipenjara 9 tahun. Untuk ayat 3 jika korban meninggal dunia dipenjara 12 tahun.

“Di ayat 4, pidana yang ditentukan dalam pasal ini berlaku juga bagi orang yang dengan sengaja memberikan tempat untuk merampas kemerdekaan melawan hukum,” kata dia.

“Artinya yang membantu menyiapkan tempat termasuk pelaku utama?” tanya ketua majelis hakim Edison Muhammad kepada Nandang.

“Merujuk ke Pasal 55 KUHP, bahwa yang namanya pelaku itu ada 4 kategori. Melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan termasuk membujuk,” kata Nandang menjawab.

Pengacara Bahar lantas menanyakan perihal penjemputan paksa yang sudah diuraikan Nandang dalam berita acara penyidikan (BAP). Menurut Nandang, definisi penjemputan paksa ini merupakan suatu hal yang tidak sesuai keinginan korban. Hal ini juga termasuk suatu hal yang termasuk merenggut kemerdekaan seseorang.

“Dipaksa dalam artian dirampas kemerdekaan diikat, dibawa dalam tekanan seperti diculik atau bagaimana?” tanya pengacara.

“Paksa tidak selalu fisik. Tapi dia sebetulnya korban tidak mau, tapi dipaksa. Tapi mengikuti keinginan yang membawa karena dalam keadaan terpaksa,” jawab Nandang.

Jaksa Kejari Bogor lantas ikut menanyakan terkait peran orang tua yang ikut mengantar anaknya. Jaksa menanyakan apakah hal itu termasuk unsur pidana atau tidak.

“Dalam konteks apa mengantarnya. Karena dalam konteks ini, orang yang ini tidak sepakat, tidak sesuai hati nuraninya. Untuk orang tua tentunya siapa pun punya kekhawatiran ada, pasti akan ikut. Tapi dalam kasus ini, hak orang tua dirampas,” kata Nandang.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahar menganiaya dua remaja yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi di Ponpes Tajul Alawiyyin milik Bahar. Sebelum menganiaya, Bahar menjemput keduanya di kediaman masing-masing korban.

Related posts