POLITIK 

Kasus E-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka Masagung Divonis 10 Tahun Penjara

Beritaterkini99 – Keponakan terpidana kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP sebagai perantara aliran uang proyek pengadaan korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka Masagung dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara. Selain itu mereka juga dihukum pidana denda yaitu Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa satu, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan terdakwa dua, Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar terdakwa maka akan diganti dengan kurungan masing-masing selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto, Rabu malam (5/12/2018).

Dalam pertimbangannya, salah satu hal yang memberatkan Irvanto dan Made Oka ialah tak maksimal memberikan pengakuan dan masih banyak hal yang ditutupi dalam perkara korupsi e-KTP. Selain itu pertimbangan memberatkan lainnya yaitu keduanya dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas perkara korupsi.

“Untuk hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” kata hakim Yanto.

Hakim juga menilai keduanya terbukti memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta dolar. Selain Setya Novanto, Irvanto dan Made Oka disebut melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lain seperti Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

 

2 dari 2 halaman

Merugikan Negara Rp 2,3 T

Atas perbuatannya, hakim menilai Irvanto dan Made Oka terbukti merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Hukuman yang dijatuhi kepada Irvanto dan Made Oka lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan JPU KPK yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Irvanto dan Made Oka dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas putusan hakim ini, kuasa hukum Irvanto dan Made Oka menyatakan pikir-pikir.

Related posts