POLITIK 

Jadi Tersangka Suap, Romahurmuziy Minta Maaf ke Anak-Istri

Beritaterkini99 – Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) meminta maaf kepada keluarga, khususnya untuk istri dan anak. Permintaan maaf itu disampaikan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag yang membuatnya terjerat OTT KPK.

“Kepada kakak, adik, keluarga besar, terkhusus istri dan anakku tercinta, ayah mohon maaf atas sebesar-besarnya atas segala kesedihan, kerepotan, dan perasaan yang kalian terima,” kata Rommy lewat surat yang dibagikan kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Hari ini, KPK menetapkan Rommy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Rommy ditahan KPK usai diperiksa 1×24 jam setelah di-OTT pada Jumat (15/3) kemarin di Surabaya, Jawa Timur.

Kepada keluarga, Rommy–anggota DPR periode 2014-2019–mengatakan yang dialaminya tidak seperti yang terlihat di televisi. Dia meminta keluarga ikhlas atas masalah yang dihadapinya.

“Dengan seluruh perasaan ayah yang masih tersisa saat ini, dengan segala ketulusan, ayah mohon keyakinan kalian bahwa apa yang sesungguhnya terjadi tidaklah seperti yang tampak di media. Ikhlaskanlah takdir yang menimpa ayah sebagai pemimpin saat ini,” ujar dia.

Kepada sang anak, Rommy menitipkan pesan agar fokus belajar untuk menghadapi ujian nasional (UN). Sedangkan untuk sang istri, Rommy berharap mereka tetap kuat.

“Anakku, permataku, dan pembuat senyumku, engkau harus tetap belajar yang rajin karena UN sudah dekat, tak usah kau pedulikan apa kata orang jika mereka mem-bully-mu, karena inilah risiko menjadi pemimpin politik seperti yang selalu ayah bilang. Ayah mendoakan semoga engkau tetap menjadi yang terbaik seperti biasanya di sekolahmu. Peluk-cium ayahmu dari jauh yang selalu mencintaimu,” kata Rommy.

“Istriku, belahan nyawaku, engkaulah kekuatanku, aku yakin kita akan terus saling menguatkan, menghadapi badai ini agar cepat berlalu. Aku merasakan begitu besarnya cinta dan kesungguhan serta pengorbanan mendampingiku. Terima kasih untuk terus mempercayaiku, karenanya izinkan aku untuk terus mencintaimu. Titip ciuman untuk anak kita setiap hari,” sambungnya.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related posts