GAYA HIDUP 

Dhawiya dan Muhammad Divonis 1,5 Tahun Penjara dengan Rehabilitasi

beritaterkini99Dhawiya Zaida bisa sedikit bernapas lega. Kasus narkobanya sudah dijatuhkan vonis oleh hakim.

Selama persidangan, Dhawiya tampak khusyuk menyimak pembacaan vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Safrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Setidaknya butuh waktu 30 menit hakim ketua membacakan amar putusan. Sebelumnya Dhawiya didakwa oleh Jaksa Penutut Umum, dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Dari hasil pertimbangan saksi-saksi Dhawiya tidak terbukti melanggar pasal primer yakni 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 2.

“Kesimpulan asessment direkomendasikan untuk terdakwa dilakukan rehabilitasi dalam rangka pemulihan baik media maupun sosial,” kata hakim ketua.

“Mendasari surat dari BNNK Jakarta Selatan, merekomendasikan rehabilitasi oleh Dhawiya kesimpulan tersangka Dhawiya merupakan penyalahgunaan stimulasi sabu. Tidak terindikasi pengedaran gelap jaringan narkotika,” lanjutnya.

Oleh karena itu, majelis hakim sependapat dengan rekomendasi itu. Majelis hakim memerintahkan untuk dilakukan pengobatan dan rehabilitasi.

Berikut adalah vonis putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Dhawiya dan Muhammad.

“Mengadili:

1. Menyatakan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perkara tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.

2. Membebaskan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari dakwaan primer dan subsider tersebut.

3. Menyatakan Dhawiya binti Zaidun Zeidh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman bagi diri sendiri.

4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya di lamanya pidana penjara yang dijatuhkan.

6. Memerintahkan agar terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh untuk menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi secara intensif di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh terdakwa.

7. Mmerintahkan jaksa penuntut umum untuk memindahkan terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh dari rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi bagi pecandu narkotika secara intensif di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur.

8. Menetapkan selama masa terdakwa menjalani pengobatan perawatan dan atau rehabilitasi bagi pecandu narkotika secara intensif diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

9. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” kata hakim ketua.

Pembacaan putusan Dhawiya dan Muhammad dilakukan dalam satu ruangan. Dhawiya terlebih dulu mendengarkan vonis baru kemudian Muhammad.

Related posts