Terbukti Terima Suap, Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara
Beritaterkini999- Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara atas penerimaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun dianggap terbukti menerima suap Rp 12 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo Fahmi Darmawansyah, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu atas terdakwa Fayakhun Andriadi pidana penjara 8 tahun denda…
Read More