Dicekal, Habib Bahar Dijerat Polisi dengan 2 Pasal
Beritaterkini99-Polisi mencekal Habib Bahar bin Smith atas kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo dengan mengatakan Jokowi banci. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminaai Ras dan Etnis. “Dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU…
Read More