Tarif Cukai Bir Naik Rp 2.000 Mulai Januari 2019
Beritaterkini99- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan cukai sebesar Rp 2.000 untuk minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) golongan A (kadar etil alcohol hingga dengan lima persen) menjadi Rp 15.000 baik produksi dalam negeri dan impor. Adapun golongan minuman tersebut antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky dan yang sejenis. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/PMK.010/2018…
Read More