Buruh Desak Anies Baswedan Revisi Besaran UMP 2019, Kenapa?
Beritaterkini99- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019. Said mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa pihaknya menuntut agar UMP DKI direvisi.
Salah satunya yaitu UMP 2019 yang sebesar Rp 3,9 juta tidak sesuai dengan harapan para buruh di Ibu Kota. “Karena faktanya Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan UMK di Jawa Timur tidak menggunakan PP 78/2015,” ujar dia di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Kemudian, lanjut Iqbal, pihaknya juga mendengar UMK di Jawa Tengah tahun 2019 juga tidak mengacu pada PP 78/2015. Sebab, ada sekitar 22 kabupaten/kota yang kenaikannya di atas PP 78/2015.
Dia menilai, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) sudah benar. Sebab, hal itu justru sesuai dengan ketentuan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kalau alasan Jawa Timur dan Jawa Tengah upahnya naik di atas PP 78/2015 karena permasalahan disparitas, UMP DKI juga ada disparitas dengan Bekasi dan Karawang. Selisihnya hingga 250 ribu. Karena itu, Gubernur Anies wajib mengevaluasi UMP DKI,” ucap dia.
Selain itu, adanya putusan dari Mahkamah Agung terkait tuntutan penggunaan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dimenangkan oleh buruh DKI Jakarta dan Kota Serang. Kemenangan tersebut, kata Iqbal, membuktikan jika penetapan upah minimum berdasarkan KHL dibenarkan oleh hukum
.Jika tuntutan ini tidak dilaksanakan oleh Anies Baswedan, maka dalam waktu dekat buruh akan melakukan aksi di Balaikota untuk memperjuangkan revisi UMP 2019.
“Kami mendesak agar UMP DKI 2019 segera direvisi,” kata dia.