Ayah dan Anak Asal Jambi Terjerat Bisnis Gelap Beromzet Puluhan Miliar Rupiah
beritaterkini99- Ayah beserta anak laki-lakinya, Zainal Arifin (50) dan Afdilla Randi (22), terpaksa mendekam di Mapolres Indragiri Hilir (Inhil) karena punya bisnis gelap bernilai Rp 30 miliar lebih. Bukan sabu atau narkotika jenis lainnya, tapi keduanya menyelundupkan benih atau baby lobster.
Keduanya berasal dari Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi. Turut ditangkap dua orang sopir, masing-masing Maryanto (45) dan Radhiyatul Hayat (38) beserta 12 kotak pendingin berisi 190 kantong plastik beroksigen.
“Isinya benih lobster berumur 8 hari. Yang menangkap Polres Indragiri Hilir Senin dinihari tadi,” kata Kepala Pusat Karantina Ikan dari Kementerian Perikanan dan Kelautan, Riza Priyatna di Pekanbaru, Senin, 20 Agustus 2018, malam.
Riza menerangkan, keempatnya dicurigai sebagai sindikat penyelundup lobster dengan tujuan Singapura. Penangkapan berawal dari kecurigaan personel Polisi Air di Polres Inhil terhadap dua mobil yang melintas di Jalan Lintas Kotabaru-Selensen, tepatnya di Sungai Intan, Desa Kuala Keritang.
Hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti dimaksud dengan total benih lobster 202.500 ekor. Diduga satwa bercapit ini berasal dari pesisir barat, seperti Lampung dan Bengkulu, karena hewan ini hanya bisa hidup di sana.
“Hidupnya di perairan laut yang ada terumbu karangnya,” kata Riza.
Pengakuan para pelaku, ribuan benih ini akan dibawa ke hilir sungai. Di sana sudah ada speed boat yang menunggu untuk membawa benih lobster ini ke Singapura sebelum akhirnya dijual lagi ke Vietnam.
Hanya saja, speed boat tersebut tak ditemukan di hilir sungai. Penangkapan empat pelaku diduga membuat nakhoda speed boat bergegas melarikan diri supaya tak ikut pula mendekam di Mapolres.
“Tapi kami berterima kasih kepada polres karena sudah menggagalkan upaya penyelundupan ini,” kata Riza.
Hasil penyelidikan selama ini, penyelundup biasanya menggunakan speed boat berkekuatan hingga 500 PK. Speed ini biasanya sulit dikejar oleh kapal-kapal polisi ataupun militer penjaga perairan.
Raup Untung Besar
Menurut Riza, ini kedua kali Polres Inhil menggagalkan penyelundupan benih lobster pada tahun 2018. Ini juga menunjukkan bahwa daerah pesisir timur menjadi pintu penyelundupan lobster karena dekat dengan Singapura.
Apalagi, sambung Riza, Inhil merupakan wilayah perairan sungai yang bermuara ke laut. Penyelundup juga diduga tahu seluk-beluk kawasan ini sehingga kemungkinan lolos dari petugas di laut cukup besar.
“Pesisir timur sangat rawan, Riau juga cukup rawan sebagai pintu keluar,” kata Riza.
Hanya saja diterangkan Riza, semakin ketat pengawasan dan ditangkapnya penyelundupan, membuat harga lobster di pasar internasional kian mahal. Biasanya satu benih dihargai Rp 150 ribu.
“Semakin ditangkap, makin naik harganya. Hal ini membuat penyelundupan marak,” kata Riza.
Riza menyatakan, lobster dilarang dijual ke luar negeri karena keberadaannya kian menyusut. Apalagi satwa yang biasa tinggal di terumbu karang ini belum bisa dibudidayakan.
Hal inilah yang membuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 56 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
“Yang boleh ditangkap itu hanya lobster berukuran di atas 200 gram, kurang dari itu tidak boleh,” sebut Riza.
Biasanya, benih lobster dari Indonesia yang dibawa ke Singapura akan dipatenkan. Selanjutnya, dijual lagi ke Vietnam karena negara komunis itu selalu sukses mengembangbiakkannya.
Sebagai tindak lanjut, ribuan benih ini akan dilepasliarkan di perairan Sumatera Barat. Perairan di sana punya terumbu karang yang biasanya menjadi habitat lobster.
“Segera dilepaskan untuk kelangsungan hidup benih ini,” ucap Riza.
Sebagai pengusutan lebih lanjut, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengutus Penyidik Pegawai Negeri Sipil ke Polres untuk membantu penyidik kepolisian. Termasuk mendalami berapa kali para pelaku telah menyelundupkan benih lobster ke Singapura.