Habis Cerai, Vicky Prasetyo Juga Bakal Dipolisikan karena Tipu ADA Tours?
Lasty sang bos travel sebelumnya juga berseteru dengan Lyra Virna. Lasty mengatakan dia awalnya ingin endorse Vicky. Sudah mengucurkan dana sampai Rp 40 juta untuk Vicky, Lasty tak dapat apa-apa.
“Jadi awalnya itu dia itu ngajak kerja sama, nah terus sudah sepakatlah nilainya. Nah kemudian setiap saya ketemu, saya selalu minta draft perjanjiannya seperti apa, karena nilai tidak sedikit otomatis kan kita harus baca dulu draftnya. Tapi setiap ketemu enggak pernah ada draft perjanjiannya, tapi dia minta ditransfer terus karena dia bilang nanti transfernya bertahap. dengan segala macam janjinya beliau, dia bilang nanti saya akan jadi host ini, saya akan pakai ikonnya travelnya mbak untuk pakai kaus sampai ke Rusia segala, saya jadi hostnya piala dunia di Rusia nanti saya akan promokan. tapi kenyataannya setelah saya tabayyun itu tidak mungkinlah gitu lho,” kata Lasty di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (1/10).
Keanehan muncul, hal itu saat Lasty meminta draft perjanjiannya dengan Vicky. Vicky Prasetyo ternyata tak ada komitmen setelah uang ditransfer puluhan juta.
“Nggak mungkin suatu media mau mengeksplor suatu perusahaan tanpa ada komitmen dulu dengan media itu, jadi pantesan saya selalu merasa ganjil, tapi dia minta bayarnya bertahap. ditransfer sekian dulu terus sekian dulu. tapi yang saya inginkan adalah draft perjanjiannya, tapi setiap saya minta tanda draft perjanjiannya nggak pernah dikasih sama Vicky,” imbuhnya.
Denny Lubis selaku kuasa hukum Lasty pun akan memperkarakan suami Angel Lelga tersebut. “Kita akan mengirim surat somasi teguran hukum kepada yang bersangkutan untuk segera membahas ini secara kekeluargaan, karena diawali dengan bisnis baik-baik. kita berharap ini juga dikembalikan secara baik-baik. namun batas waktu yang kita tentukan itu yang bersangkutan tidak mengindahkan, atau tidak mempedulikan, ataupun seolah-olah tidak mengingat peristiwa hukum ini, maka langkah yang akan diambil oleh klien kami adalah menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” kata Denny.