Polisi: Ozzy Albar Belum Terbuka Soal Penjual Narkoba
“Belum (terbuka), nomor teleponnya juga belum tahu. Rumah di mana juga belum tahu sampai sekarang. Masih kita dalami,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jumat (14/9/2018).
“Jadi dari temennya yang DPO tadi, dia kan sekarang diberi secara gratis misalnya. Bertemu langsung di salah satu mal. Ketemuanya seperti apa? ‘Ya ketemu langsung memberikan.’ Itu kan masih janggal,” ucap Argo.
Selain itu, polisi sedang menyelidiki apakah Ozzy juga sebagai pengedar narkoba. “Sedang kita dalami apakah dia juga berikan ke orang lain,” kata Argo.
Penangkapan Ozzy berawal dari adanya laporan masyarakat kepada polisi terkait transaksi narkoba. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap Ozzy bersama seorang wanita berinisial, NB, di sebuah gerai ATM di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/9).
Ozzy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika, dengan barang bukti ganja seberat 2,6 gram. Dia juga langsung ditahan di Polda Metro Jaya.