EKONOMI 

Pemerintah Diminta Dukung Pengembangan Produk Tembakau Alternatif

Beritaterkini99 – Menyusul pengumuman rencana naiknya cukai rokok rata-rata 23 persen, Ketua Penasihat Asosiasi Vape Indonesia (AVI), Dimasz Jeremiah, meninta pemerintah untuk perhatikan pengembangan inovasi di industri tembakau. Salah satunya dengan tidak menaikkan beban cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Dimasz menjelaskan bahwa industri produk tembakau alternatif ini masih tergolong sangat baru dan sebelumnya pemerintah telah membuat kebijakan terkait tarif cukai HPTL sebesar 57 persen melalui PMK No. 146/PMK.010/2017.

“Harapan kami pemerintah dapat memberikan perhatian apalagi saat ini digencarkan pengembangan inovasi di semua sektor tak terkecuali industri hasil tembakau lainnya,” kata dia di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Menurut dia, era industri 4.0 mutlak mendorong terciptanya peluang positif bagi ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk mendorong kreativitas pelaku ekonomi termasuk industri tembakau alternatif agar berkembang dan menghasilkan produk yang memiliki potensi dan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menyatakan, pengumuman oleh Menteri Keuangan mengenai rencana naiknya cukai rokok, tetap memperhatikan pengembangan inovasi di industri tembakau alternatif.

“Kan sudah diatur melalui PMK yang keluar kurang lebih setahun lalu. Kami berharap diberi ruang untuk bertumbuh dengan tidak mengubah dulu regulasi terkait HPTL saat ini,” ujar dia.

Aryo menyatakan, dukungan terhadap produk inovatif ini sudah sejalan dengan rencana Pemerintah untuk mendorong inovasi dan investasi di Indonesia.

 

2 dari 2 halaman

Produk Tembakau Alternatif Diharapkan Dorong Kegiatan Ekonomi Baru

Perkembangan produk tembakau alternatif terus bertumbuh dengan pesat di Indonesia. Hal tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kegiatan ekonomi baru masyarakat, khususnya di daerah.

Pembina Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Dimasz Jeremia mengatakan, setelah rokok elektrik, kini di Indonesia juga telah hadir produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar (heat not burn).

Dia menjelaskan, persamaan dari keduanya adalah perannya sebagai alat pengantar nikotin. Persamaan lainnya, hasil penggunaan dari kedua produk tersebut tidak menghasilkan asap, yang lazimnya terdapat pada rokok konvensional.

“Vape dan heat not burn tidak ada asap, karena tidak ada pembakaran. Yang ada adalah aerosol atau uap. Pembakaran (rokok) ini biang kerok karena mengandung bahan kimia yang orang tidak tahu,” ujar dia di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Adapun perbedaan mendasar antara rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar yakni pada jenis tembakau dan proses kerjanya. Pada rokok elektrik, bahan bakunya berupa cairan nikotin yang merupakan hasil dari ekstraksi tembakau.

Cairan tersebut dipanaskan oleh atomizer atau sistem pemanas di dalam rokok elektrik. Meski mengandung nikotin, rokok elektrik tidak mengandung TAR karena cairan nikotin tersebut diproses dengan cara dipanaskan, bukan dibakar.

Sedangkan pada produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar, batang tembakau dipanaskan pada titik maksimal 350 derajat Celcius. Dengan alat tersebut, tembakau yang dipanaskan menghasilkan nikotin dalam bentuk uap sehingga tidak menghasilkan karbon monoksida dan zat karsigonen lainnya seperti yang terdapat dalam TAR pada rokok konvensional.

Dengan perkembangan produk tembakau alternatif ini, lanjut dia, diharapkan tidak hanya akan menurunkan jumlah perokok konvensional tetapi juga menumbuhkan kegiatan ekonomi baru di masyarakat.

“Rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar merupakan salah satu alternatif bagi perokok untuk beralih dari rokok konvensional. Dari sisi risiko, rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar tidak sebesar rokok,” ungkap dia.

Related posts