TEKNOLOGI 

Blokir Ponsel BM, Indonesia Berkaca ke Negara Ini

Beritatrekini99 – Pemerintah tengah menyusun peraturan validasi database International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk menekan peredaran ponsel black market atau ponsel BM. Dalam mengimplementasikan aturan ini, Indonesia berkaca dari negara Pakistan.

“Kita kebetulan me-refer ke Pakistan karena mereka registrasinya itu open,” ungkap Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Mochamad Hadiyana ditemui di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Hadiyana menuturkan dalam sejarahnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendapatkan hibah, yaitu sebuah perangkat identifikasi registrasi dan pemblokiran IMEI. Dan alat yang dihibahkan itu sama dengan yang dipakai oleh Pakistan dalam memerangi ponsel BM di negaranya.

Sebelumnya, Qualcomm juga telah mengungkap mereka melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemenperin untuk penggunaan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) sejak 2017. Sistem tersebut diyakini dapat membantu pemerintah dalam memberantas ponsel ilegal di Tanah Air.

“Karena sifatnya seperti itu (sama dengan Pakistan), makanya kami belajar dari Paksitan. Jadi, kita lihat negara mana saja yang pakai DIRBS, yang open dan regulasi diekspos di websitenya ada itu Pakistan. Kami coba pelajari,” jelasnya.

Setelah melihat ada kesamaan dengan Pakistan, bukan serta-merta Indonesia menjiplak aturan di negara Asia Selatan itu. Pemerintah lebih memilih mengadaptasinya, mengingat tentu ada perbedaan antara kedua negara ini.

“Kalau adopsi kan ditiru, kalau diadaptasi disesuaikan dengan kondisi di Indonesia,” pungkasnya.

Meski sudah menetapkan tanggal diberlakukan aturan IMEI, pemerintah sampai saat ini masih merumuskan regulasi tersebut. Adapun tujuan dari aturan ini adalah untuk melindungi industri dan konsumen di Indonesia.

Finalisasi penyusunan peraturan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan. Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Related posts