Antasari Azhar Usul Pimpinan KPK Ada Unsur Polri dan Kejaksaan
Beritaterkini99- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan, agar komisioner lembaga antirasuah ada yang berasal dari unsur polisi dan jaksa. Menurut dia, kerja KPK yang kolektif kolegial membutuhkan sosok dari dua institusi tersebut.
Hal tersebut disampaikan Antasari usai bertemu dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Pada kesempatan ini, Pansel Capim KPK mengundang beberapa mantan Pimpinan KPK untuk meminta masukan terkait proses seleksi.
“Jaman saya dulu adalah, komposisi lima orang (pimpinan). Nah ini satu jaksa, satu penyidik kepolisian, dan tiga profesional di bidang lain. Seperti lawyer, akuntan, dan bidang manajemen. Kenapa? karena ini kerjanya kolektif. Jadi bisa saling sharing pendapat,” kata Antasari di lokasi.
“Kenapa perlu jaksa dan polisi? Supaya tahu lah tentang perkara. Tidak dibohongi anak buah nanti,” sambungnya.
Antasari berharap, dalam komposisi 10 nama yang akan diserahkan pansel ke DPR, nantinya terdapat dua dari unsur kepolisian dan dua unsur kejaksaan. Sementara, enam lainnya bisa dari profesional yang ahli dibidangnya, seperti pencegahan dan monitoring.
“Ini bidang yang jarang ditoleh orang. Sebetulnya banyak tugas KPK dan banyak uang negara yang diselamatkan dari itu,” jelasnya.
Punya Kemampuan Manajerial
Sementara itu, mantan pimpinan KPK lainnya, Mochamad Jasin menyarankan agar pimpinan KPK berikutnya memiliki kemampuan manajerial yang baik. Sehingga, para pimpinan dapat mengatasi persoalan di dalam internal KPK.
“Sehingga bisa me-manage apa yang terjadi di internal. Apabila terjadi di internal sehingga bisa menjadi lembaga yang solid, karena KPK itu lembaga harapan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, pimpinan KPK juga harus memahami soal penindakan, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi dengan institusi hukum lainnya. Pimpinan KPK berikutnya juga diharapkan dapat mengerti soal reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga.
“Disamping pengetahuan di bidang hukum yang berkaitan dengan pemahaman terhadap KUHP, pemahaman UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU KPK, termasuk KUHP,” tutur Jasin.