Sebar Hoax ‘Polisi Nyamar Angkut C1 di Kuningan’, Abdul Diciduk
Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan informasi terkait beredarnya sebuah video di akun youtube ‘Milenial chanel you tube’.
“Pada tanggal 22 April 2019 tersangka menyebarkan video tersebut di akun youtube-nya dan memberinya judul ‘Polisi nyamar angkut c1 di Kuningan Jawa barat… pura2 mau pasang spanduk.🤦’, judul tersebut mendiskreditkan polisi seolah-olah polisi yang ada di situ,” jelas AKBP Iman kepada Beritaterkini99.com, Senin (6/5/20190.
“Yang bersangkutan mendapatkan video tersebut dari grup-grup WhatsApp di handphone pribadinya,” lanjutnya.
Abdul bukanlah orang yang memvideokan kejadian sebagaimana tergambar dalam rekaman video tersebut. Akan tetapi, dia menyebarkan kembali video tersebut dengan membubuhkan judul yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Videonya memang betul, memang ada kejadian itu. Yang salah adalah judulnya itu ‘Polisi Nyamar Angkut C1 Pura-Pura Bawa panduk’, itu kan mendiskreditkan polisi,” lanjutnya.
Adapun, mengenai peristiwa dalam rekaman vidieo, Iman menerangkan bahwa itu terjadi pada tanggal 19 April 2019 lalu. Iman mengatakan, dalam video itu memang terjadi miss komunikasi antara petugas PPK dengan relawan salah satu capres.
“Saat petugas PPK membawa C1 ke KPU ada miskomunikasi dengan relawan dan ada yang memvideokan oleh seorang relawan. Video ini berisi perdebatan biasa,” lanjutnya.
Relawan yang merekam video itu kemudian menyebarkannya ke grup-grup WhatsApp, namun tidak ada embel-embel judul seperti yang dituliskan oleh tersangka di akun Youtube-nya. Bahkan menurut Iman, kejadian itu saat itu juga sudah selesai.
“Setelah dijelaskan clear, eh kemudian tanggal 22 April oleh tersangka ini diambil video dibikin judul ‘polisi nyamar bawa C1’,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.