KPK Sita Dokumen Perdagangan Gula dari Ruang Mendag Enggartiasto
Beritatrekini99 – Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Salah satu dokumen yang disita terkait perdagangan gula.
“Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait perdagangan gula,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (29/4/2019).
Penggeledahan itu disebut Febri sebelumnya terkait kasus suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Febri menyebut penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari fakta yang muncul dalam proses penyidikan.
“KPK perlu lakukan penggeledahan hari ini untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul selama proses penyidikan. Bukti-bukti yang relevan seperti dokumen-dokumen terkait di sana perlu kami cermati. Ini bagian dari proses verifikasi atas beberapa informasi yang berkembang di penyidikan,” ucap Febri.
Sementara itu Enggartiasto yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan mengaku tahu tentang penggeledahan itu. Namun dia mengaku tidak tahu apa yang dicari KPK.
“Belum (dapat kabar),” kata Enggartiasto.
Dalam perkara ini, Bowo menjadi tersangka di KPK karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.
Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Suap itu diduga agar Bowo membantu PT HTK dalam proses perjanjian dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Selain suap, KPK juga menduga Bowo menerima gratifikasi Rp 6,5 miliar dari pihak lain sehingga total penerimaan Bowo berjumlah Rp 8 miliar. Total Rp 8 miliar itu kemudian disita dalam 400 ribu amplop di dalam puluhan kardus. Menurut KPK, duit itu diduga hendak digunakan sebagai serangan fajar untuk Pemilu 2019.
Nah pihak lain yang memberikan gratifikasi ke Bowo itu salah satunya disebut dari Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir, meski kemudian dibantah pengacara Sofyan. Selain itu, ada pula keterangan dari pengacara Bowo bahwa ada menteri pula yang memberikan uang ke Bowo.