Awal Tahun 2019, Maskapai Lion Air Lebih Tepat Waktu
Beritatrekini99 – Maskapai Lion Air mencatat peningkatan ketepatan waktu di awal tahun 2019 (Januari-Maret) mencapai 85,97 persen. Angkanya lebih tinggi dibanding tahun lalu.
Sehubungan layanan dan operasional penerbangan, Lion Air telah mencatatkan tingkat ketepatan waktu (on time performance/ OTP) periode Januari-Maret 2019 mencapai 85,97 % dengan total frekuensi terbang 36.000 (rata-rata per hari 400-420). Pencapaian ini menunjukkan rata-rata kinerja Lion Air tertinggi berdasarkan OTP, dibandingkan rata-rata 65%-70 % perolehan di 2018 pada periode yang sama, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (23/4/2019).
Data on-time merupakan ketepatan pesawat saat kedatangan (arrival) atau keberangkatan (departure) dalam waktu kurang dari 15 menit dari jadwal yang ditentukan. Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Integrated Operation Control Center (IOCC) Lion Air Group secara tepat waktu dan bersamaan (real time) pada triwulan pertama 2019.
Untuk pengaturan mekanisme operasi pesawat, Lion Air memiliki utilisasi 8-9 jam per hari, rata-rata enam pesawat menjalani perawatan (schedule maintenance) serta rata-rata lima pesawat sebagai cadangan (stand by).
Lion Air mengoptimalkan pesawat dengan mengelola rotasi (pergerakan pesawat) disesuaikan jarak pada rute, infrastruktur bandar udara, tingkat keterisian penumpang (load factor) dan lainnya. Lion Air menggunakan sistem yang terstruktur dan koordinasi yang berkesinambungan antara perawatan pesawat (maintenance), tim operasional serta keputusan yang cepat (quick action) guna menentukan rotasi baru apabila ada hambatan yang terjadi di lapangan (irregularities) guna mengurai dampak keterlambatan penerbangan.
Lion Air mengaplikasikan standar prosedur pengoperasian pesawat udara menurut aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat, termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, pelatihan awak pesawat serta hal lainnya. Lion Air juga mengikuti prosedur yang diterapkan oleh DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara), Kementerian Perhubungan RI.