POLITIK 

Akhirnya Bupati Toraja Mundur dari Plt Kadis!

Beritatrekini99 – Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae melantik dirinya sendiri sebagai Plt Kadis Kesehatan Tana Toraja. Setelah mendapatkan teguran dari Kemendagri, Nico akhirnya melepas jabatan Kadis Kesehatan.

Dalam siaran pers Kemendagri, Kamis (14/3/2019), Pembahasan jabatan Plt Kadis yang dijabat oleh Nicodemus dibawa ke rapat di Kemendagri. Rapat tersebut dihadiri dari Kemendagri sendiri, yaitu Ditjen Otda, Inspektorat Jenderal, dan Biro Hukum Kemenpan RB; Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN); Badan Kepegawaian Negara (BKN); Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; dan Pemerintah Kabupaten Tanatoraja.

“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi. Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yang memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi di luar hukum untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yang juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda Kabupaten Tator yang dapat ditunjuk sebagai PLT atau PLH,” jelas Kapuspen Kemendagri Bahchtiar dalam keterangan resminya, Kamis (14/3/2019).

Berikut penjelasan Kemendagri:

Berdasarkan dari hasil rapat setelah mendengar masukan dari masing masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja maka Ditjen Otda melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut Surat Perintah yang menunjuk Bupati selaku Plt Kadis Kesehatan.

Persoalan tersebut langsung ditindaklanjuti dan Bupati Tana Toraja telah mencabut Surat Perintah Tugas Plt. Kadis Kesehatan dan telah menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja Yunus Sirante sebagai Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 820-41/BKPSDM/III/2019.

Selain itu, Gubernur Sulsel telah melakukan pembinaan kepada Bupati Tana Toraja agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah.

Related posts