Pengamat: Sepeda Motor Bisa Lewat Tol Asal Ada Jalur Khusus
Beritaterkiini99- Pemerintahan Jokowi-JK tengah mengkaji usulan sepeda motor agar bisa melintas di jalan tol.
Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan tol.
Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang mengatakan, tidak ada masalah apabila sepeda motor nantinya dapat melintas di jalan tol. Asalkan, kata dia, ada jalur khusus atau ruang bagi pengendara roda dua.
“Begini sebenarnya kendaraan sepeda motor masuk ke jalan tol sebetulnya tidak masalah selama memang jalurnya terpisah begitu. Tidak masalah,” kata Deddy saat dihubungi beritatrekini99.com, Selasa (29/1/2019).
Deddy mengatakan, usulan tersebut memang sudah diatur pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.
Seperti diketahui Pasal 1A disebutkan jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.
“Di PP Nomor 4 tahun 2009 boleh memang motor boleh masuk asalkan jalurnya terpisah, terpisahnya sangat safety sekali ya kalau misalnya terpisahnya seperti pembatas bus way itu jangan,” kata dia.
“Seperti di tol Bali, lalu habis ini gratis itu di Suramadu. Itu dulunya motor boleh masuk artinya jalurnya terpisah jadi dari sisi keamanan tidak masalah,” tambah Deddy.
Meski demikian, terkait dengan pembelakuan untuk di seluruh jalur tol, dirinya meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan. Sebab, seperti yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek selalu terjadi kepadatan, sehingga apabila diberlakukan jalur khusus pun akan memakan lahan kembali.
“Otomatis (costnya besar) kalau dengan yang sekarang sangat sempit sekali,” kata dia.
Kaji Sepeda Motor Bisa Lewat Jalan Tol
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol.
Usulan itu muncul karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua pun memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.
“Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke,” jelas dia saat berkunjung ke gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.
Adapun usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1a menyebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.
Sebagai perbandingan, Basuki menyebutkan, beberapa tol berjarak pendek seperti di Jembatan Tol Suramadu bisa dipakai oleh pengguna motor. “Di Bali, Mandara, juga ada roda dua,” sambung dia.
“Kalau untuk jalan tol kita harus menyiapkan, dia maksimum kan 230 km harus istirahat. Harus kita pikirkan itu. Ini lagi dikaji secara teknis,” dia menambahkan.
Secara pertimbangan, beberapa ruas tol seperti Tol Cidumdawu kini banyak bersentuhan dengan fasilitas publik seperti Bandara Internasional Kertajati. Dengan diperbolehkannya motor masuk tol, akan memudahkan para pekerja di sana untuk pulang-pergi dari rumah menuju tempat kerja.
Dia juga beralasan, kebijakan motor masuk tol ini nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia.
“Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil aja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh,” tutur dia.
Dia mengaku kini berbagai pihak terus mengkaji kemungkinan aturan ini bisa berlaku. “Masih dikaji BUJT, PUPR, BPJT, dan Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.