POLITIK 

Bawaslu: Ada 192.129 Temuan dan Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019

Beritaterkini99- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengungkap data dugaan pelanggaran kampanye jelang Pemilu 2019. Kata dia, setidaknya ada 192.129 yang merangkap temuan dan laporan pelanggaran kampanye.

“192.129 temuan dan laporan. Ada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang. 14.275 alat peraga kampanye (APK) yang mengandung materi yang dilarang. 1.381 APK di kendaraan angkutan umum. Itu kira-kira pelaporan,” kata Fritz dalam diskusi bertajuk Hitam Putih Kampanye Pilpres di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018).

Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan kampanye di media. Padahal, kampanye melalui media baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa pemungutan suara.

“Bawaslu menemukan ada 414 iklan kampanye, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. 249 iklan di media cetak, 153 di elektronik, 12 di radio,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Fritz, pihaknya menemukan penggunaan rumah ibadah dan tempat pendidikan sebagai sarana kampanye. Setidaknya ada 49 laporan kampanye di tempat ibadah, 33 kampanye di tempat pendidikan, serta 226 difasiltas pemerintah.

“Jadi berbagai jenis pelanggaran, sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 memang kira-kira sudah terjadi di berbagai tempat, di berbagai daerah, kampanye ini,” ucapnya.

Dia menegaskan, Bawaslu selalu menerima laporan dari semua pihak. Namun, terkait penjatuhan hukuman Bawaslu masih perlu mendiskusikan dengan beberapa pihak, salah satu di antaranya Gakkumdu.

“Kalau dilihat semua itu masuk dalam kampanye dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu, kita berkewajiban semua itu setiap laporan kami terima dan kami lakukan kajian,” tandasnya.

 

2 dari 2 halaman

Kampanye Masih Sporadis

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 belum berjalan dengan baik. Menurut dia, saat ini kampanye pemilu di Indonesia masih sangat sporadis.

“Jadi kecenderungan kampaye kita, masih kampanye yang sporadik, yang lebih mengedepankan isu yang secara sensasional mudah ditangkap oleh pemilih ketimbang menujukan komitmen untuk konsisten menjaga aktivitas kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik,” kata Titi di tempat yang sama.

Titi menjelaskan, berdasarkan standar internasional ada 13 poin yang bisa menilai kampanye sebagai proses adil dan bebas. Salah satunya adalah kebebasan dari kebohongan, pengaruh yang menyesatkan, atau tekanan pada pemilu.

“Saya melihat hampir tiga bulan kita kampanye, aktivitas kampanye itu belum bisa merealisasikan kampanye yang membebaskan pemilih dari kebohongan pengaruh yang menyesatkan atau tekanan pada pemilu,” ungkapnya.

 

Related posts