Besar Mana, Bunga Kredit Fintech atau Bank?
Peer to Peer Lending (P2P Lending) adalah praktek atau metode memberikan pinjaman uang kepada individu atau bisnis dan juga sebaliknya, mengajukan pinjaman kepada pemberi pinjaman, yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan peminjam atau investor secara online.
Biasanya fintech memberikan kredit untuk skala mikro kecil dan menengah atau kredit ultra mikro. Bunga yang diberikan oleh fintech saat ini masih berada di kisaran 20% per tahun.
Mulai dari A1 hingga E5 dari yang tertinggi sampai yang terendah. Skor tersebut akan diberikan sesuai dengan analisis dan penilaian yang dilakukan atas profil yang masuk ke koinworks.
Bunga diberlakukan mulai dari 0,75% hingga 1,67% per bulan, ini tergantung grade. Sedangkan per tahun bunga dipatok 9-20%.
Kemudian koinworks juga memberlakukan biaya persetujuan kredit sebesar 2-4%. Biaya asuransi jiwa 0,24% dan biaya administrasi Rp 100.000.
Biaya Administrasi terdiri dari dua komponen, yakni Premi Asuransi Jiwa dan Biaya Pelayanan Kredit. Semua peminjam akan diproteksi dengan Asuransi Jiwa , sehingga sisa hutang pinjaman tidak akan dibebankan ke ahli waris peminjam.
“Kami bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pelayanan pinjaman kami seperti bank untuk memproses dana, atau rekanan untuk memverifikasi kebenaran data dan lain-lain. Kami membebankan biaya ini setelah pinjaman disetujui dan dicairkan,” tulis keterangan tersebut dikutip beritaterkini99.
CEO KoinWorks Benedicto Haryono menjelaskan KoinWorks menggunakan sistem penilaian kelayakan kredit dengan menggunakan standar perbankan sehingga dapat memberikan penilaian pinjaman yang lebih berkualitas.
Peminjam yang lulus dan sudah disetujui akan diberikan penilaian untuk penentuan bunga. “Peminjam akan diberikan skor kredit,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech (Aftech) Adrian Gunadi mengatakan sebelum menentukan tingkat bunga untuk kredit UMKM fintech sudah melakukan perbandingan ke sejumlah bank.
“Kami juga bandingkan bunga dengan bunga bank yang memberikan kredit untuk UMKM,” ujarnya.
Dalam memberikan pinjaman, fintech memiliki penilaian terhadap profil risiko secara berbeda-beda. Ini tercermin dari ada bunga pinjaman yang hanya 12% hingga 14% per tahun.
Ini karena penetapan harga sesuai dengan risiko peminjam. “Bunga pinjaman sebenarnya dinamis, bisa saja yang meminjam mendapatkan bunga 19%, kemudian lunas dan mengambil kredit lagi dan dapat bunga 12%,” ujar dia.
Untuk pinjaman melalui fintech, biasanya hanya dalam jangka pendek. Jadi bunga sekitar 19% dirasa tidak terlalu tinggi.
“Biasanya yang pinjam itu jangka pendek 2 atau 3 bulan. Ya kalau 19% per tahun mungkin per bulan hanya 1,5% dan di tambah fee 1-2%. Kalau industri kreatif margin dia bisa 30% sendiri, jadi bisa lah bayar bunga,” ujarnya.
Mengutip suku bunga dasar kredit (SBDK) PT Bank J Trust Indonesia Tbk memberikan bunga kredit mikro 21%, PT Bank Mandiri Tbk memberikan bunga kredit mikro 18,75%. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) memberikan bunga kredit mikro sebesar 18,14%. Kemudian diikuti oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) 18%. PT Bank Rakyat Indonesia mematok bunga kredit mikro sebesar 17%.