TEKNOLOGI 

PKPU Disahkan, Kominfo Tetap Tagih Bolt Sampai Tenggat Waktu

beritaterkini99 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tetap minta PT Internux (Bolt) melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) selambatnya tanggal 17 November, sehubungan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) proposal perdamaian PT Internux (Bolt).

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, pihaknya juga berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terkait PKPU.

“Kemkominfo akan ajukan kasasi atas putusan PKPU PT Internux dengan menunjuk Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara-Red) sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Ferdinandus kepada beritaterkini99, Rabu (15/11/2018).

Menurut Ferdinandus, proses PKPU adalah penundaan kewajiban pembayaran utang yang merupakan ranah hukum perdata, yang berbeda dengan pencabutan izin pita frekuensi 2,3 GHz yang adalah ranah hukum publik.

Untuk itu Bolt diberi tenggat waktu sampai tanggal 17 November untuk membayar BHP frekuensi radio yang sudah ditunggak sejak tahun 2016 dan 2017. Jika Bolt belum melunasi kewajiban tersebut saat tenggat waktu habis, pemerintah akan mencabut izin penggunaan frekuensi di 2,3 GHz.

“Jika belum lunasi BHP frekuensi radio hingga 17 November 2018 pukul 23.59, dicabut izin frekuensi 2,3 GHz,” tegasnya.

Balik lagi terkait pengajuan kasasi oleh Kominfo terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) proposal perdamaian PT Internux (Bolt), Ferdinandus mengungkapkan waktunya.

“Sesegera mungkin, sebelum batas akhir 8 hari setelah pengesahan putusan PKPU,” pungkasnya.

Diketahui, seperti yang tercantum pada laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel “Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio” yang dirilis Kominfo, Jumat (9/11), jumlah tunggakan pokok dan denda PT First Media Tbk (KBLV) mencapai Rp 364.840.573.118, sedangkan PT Internux (Bolt) menyentuh angka Rp 343.576.161.625. Dengan demikian, kedua perusahaan yang sama-sama di bawah naungan Lippo Group tersebut secara total menunggak dan dikenai denda hingga Rp 708.416.734.743 (atau di kisaran Rp 708,4 miliar).

Selain First Media Tbk (KBLV) dan Bolt, ada PT Jasnita Telekomindo yang juga macet kewajiban membayar BHP frekuensi radio. Tercantum di laporan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Broadband Wireless Access (BWA) 2,3 GHz dalam tabel “Kewajiban Pembayaran BHP Frekuensi Radio” yang dirilis Kominfo, tunggakan plus denda Jasnita mencapai Rp 2,197 miliar.

Sebagai informasi, Jasnita adalah operator Broadband Wireless Access (BWA) yang mendapatkan izin penggunaan frekuensi untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara. Perusahaan ini didirikan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, yang notabene sekarang menjabat Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Related posts