Pemerintah Harus Pasang Target Pajak Realistis di 2019
beritaterkini99 – Pemerintah disarankan untuk memasang target yang lebih realistis untuk penerimaan pajak di 2019. Target Rp 1.781 triliun pada tahun depan dinilai masih terlalu tinggi.
“Sarannya alokasi APBN harus dibuat lebih realistis khususnya terkait dengan target penerimaan pajak,” ujar Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira saat berbincang dengan beritaterkini99 di Jakarta, Minggu (26/8/2018).
Di tengah ekonomi yang melambat, pemerintah diminta tidak terlalu ambisius dalam menetapkan target pajak. Justru, lanjut Bhima, pemerintah seharusnya lebih banyak memberikan relaksasi perpajakan untuk mendorong kegiatan ekonomi.
“Di tengah ekonomi sedang melambat, harapannya pemerintah mementingkan relaksasi perpajakan,” ungka pdia.
Selain itu, kata dia, yang terpenting dan harus menjadi perhatian pemerintah di tahun depan yaitu terus memperluas basis pajak. Hal tersebut bisa dilakukan dengan memanfaatkan Automatic Exchange of Information (AEoI).
“Target pajak jangan ketinggian, yang terpenting adalah perluasan basis pajak dengan manfaatkan AEOI,” tandas dia.
Cara Kemenkeu Capai Target Penerimaan Pajak
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengaku telah memiliki sejumlah strategi untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.781 pada 2019. Salah satunya adalah dengan meningkatkan mutu pemeriksaan dalam pemilihan wajib pajak agar semakin berkualitas.
“Jadi peningkatan mutu pemeriksaan sekarang baru-baru ini sudah terbit perdirjen (peraturan direktorat jenderal), di mana kami meningkatkan mutu di dalam menyeleksi siapa-siapa yang diperiksa untuk memastikan yang terpilih itu betul-betul berisiko tinggi,” kata Robert pada 23 Agustus 2018.
Robert menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan secara ketat. Ada beberapa standarisasi dan kriteria sebelum dilakukannya pemeriksaan.
Di sisi lain, pengawasan kepatuhan perpajakan juga akan diterapkan melaui implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI). ini dilakukan agar tingkat kesadaran wajib pajak masyarakat semakin meningkat.
“Implementasi AEoI baru mulai akhir September. Ini jadi modal utama yang mulai akan berdampak signifikan di 2019. Tapi, lagi-lagi tergantung data. Jadi 2019, pemanfaatan data itu tetap akan menjadi kekuatan di kami,” imbuhnya.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang tarif baru pajak penghasilan (PPh) final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen juga akan terus digenjot untuk mendorong penerimaan perpajakan di 2019.
“Penanganan UMKM kami rencanakan lebih intensif pada 2019 dengan membantu para UMKM memanfaatkan tarif 0,5 persen supaya banyak basis-basis UMKM yang ikut,” ujarnnya.
Sementara itu, penguatan pelayanan perpajakan yang sudah dijalankan di 2018 juga akan kembali dijalankan.