EKONOMI 

Aplikasi Pinjaman Online Bakal Makin Menjamur

beritaterkini99- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 73 perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending. Jumlah pelaku bisnis ini diyakini akan terus bertambah, karena masih ada ratusan perusahaan yang antre untuk terdaftar dan mengantongi izin.

“Ada 73 penyelenggara fintech P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin satu, 72 terdaftar, dan dari 72 terdaftar ini ada 17 di antara mereka sedang mengajukan proses perizinan,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi dalam acara media gathering, di Bogor, seperti ditulis Sabtu (20/10/2018).

Hendrikus mengatakan, dengan pertumbuhan fintech P2P lending ini sekiranya dapat membantu kebutuhan dalam inklusi pembayaran serta pendanaan untuk masyarakat. Sebab menurut dia untuk mendapatkan pendanaan dari perbankan konvensional masyarakat harus melewati serangkaian proses terlebih dahulu.

“Ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi. Makanya salah satunya dengan menghadirkan fintech P2P lending. Mau pinjam uang, 15 menit langsung cair. Uangnya adalah dari orang yang memang berniat meminjamkan uang tersebut,” ujar dia.

“Ada gap financing yang besar. Ada yang enggak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Makanya akan lebih baik jika kolaborasi dengan fintech P2P lending,” sambung Hendrikus.

Hendrikus menyatakan, kondisi tersebut memang bukan kesalahan atau kekurangan perbankan dalam memberikan pendanaan bagi masyarakat. Karena uang yang ada di perbankan bukanlah milik bank, tapi milik nasabah. Sehingga tidak heran jika perbankan harus sangat berhati-hati dalam menyalurkan kredit.

Oleh karena itu, dirinya menilai kehadiran P2P lending akan menjadi solusi keuangan di masa depan. Peer to peer lending atau disebut P2P merupakan salah satu jenis fintech yang melayani layanan pinjam meminjam uang.

P2P ini mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan para pencari pinjaman dalam satu platform. Investor atau pemberi pinjaman akan mendapatkan bunga dari dana yang dipinjamkan.

2 dari 2 halaman

OJK Minta Perbankan Terapkan Layanan Digital

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum atau POJK layanan perbankan digital pada 8 Agustus 2018.

Aturan ini mendukung industri perbankan untuk berinovasi penyediaan layanan perbankan secara digital. Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan pergeseran perilaku masyarakat menjadi faktor pendorong bagi bank untuk selalu berinovasi agar dapat mempertahankan eksistensinya sekaligus untuk meningkatkan loyalitas nasabahnya.

“Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, bank diharapkan dapat menyediakan layanan yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis 27 September 2018.

Antonius mengatakan, digitalisasi ini dapat dilakukan secara mandiri dan sepenuhnya oleh nasabah di manapun berada tetapi tetap dibantu oleh ketersediaan internet. Meski demikian, sistem digitalisasi ini dipastikan tetap akan memperhatikan aspek pengamanan.

“Misalnya kalau dulu untuk pembukaan rekening harus face to face harus bertemu di kantor cabang. Sekarang bisa pakai teknologi, cukup dengan HP saja bisa dan enggak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah. Disertai dengan internet dan data-data yang lengkap,” kata dia.

Layanan yang demikian mengarahkan bank ke dalam suatu era baru, yaitu era layanan perbankan digital. Penyediaan layanan perbankan digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat dilakukan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat.

“Dalam POJK layanan perbankan digital, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank yang akan menyelenggarakan layanan antara lain persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah,” kata dia.

 

Related posts