EKONOMI 

Penyedia Pinjaman Online Wajib Lapor Rasio Kredit Bermasalah

beritatrekini99- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar untuk melaporkan rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL).

Ini dilakukan agar besaran NPL pada pelaku bisnis ini dapat dikontrol oleh OJK sebagai pihak regulator. “Ini menarik. Kami mewajibkan semua fintech P2P lending yang terdaftar di OJK itu harus selalu melaporkan posisi NPL-nya dari waktu ke waktu. Kalau ada penyelenggara fintech P2P yang mungkin lalai belum melaporkan NPL-nya maka laporkan ke kami. Karena itu kewajiban,” kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi dalam media gathering, di Bogor, seperti ditulis Sabtu (20/10/2018).

Hendrikus mengatakan, kewajiban tersebut memang diperlukan mengingat saat ini besaran NPL pada fintech P2P lending tidak menentu. Meski berada di kisaran 1 persen, tapi angka ini masih dapat berubah-ubah karena jumlah pemain fintech semakin berkembang.

“NPL kita itu berkisar di 1 persen kadang-kadang 0,9 naik 1 persen, naik lagi 1,2 persen 1,3 persen kemudian turun lagi. Kenapa dia naik turun? karena pelaku fintech P2P lending itu setiap bulan jumlahnya nambah,” ujar dia.

“Jadi ada yang baru baru karena investment yang baru ini sistemnya belum begitu memahami kadang kadang NPL-nya lebih tinggi sehingga mereka menggerek NPL yang lain, setelah jalan dua bulan turun lagi,” tambah dia.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan batas besaran NPL untuk seluruh perusahan fintech P2P lending berada diposisi 1 persen.

“Kalau selama ini data kita menunjukan kisaran 1 persen (NPL), kami di kisaran 1 persen. Atau dengan kata lain 1 persen jangan melampaui 2 persen,” kata dia.

Sebelumnya, OJK mencatat terdapat sebanyak 73 perusahaan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending. Jumlah pelaku bisnis ini diyakini akan terus bertambah, dikarenakan masih ratusan perusahaan yang antri untuk terdaftar dan mengantongi izin.

“Ada 73 penyelenggara fintech P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin sautu, 72 terdaftar, dan dari 72 terdaftar ini ada 17 diantara mereka sedang mengajukan proses perizinan,” kata Hendrikus.

 

 

2 dari 2 halaman

OJK Dorong Bank Optimalkan Layanan Digital

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum atau POJK layanan perbankan digital pada 8 Agustus 2018.

Aturan ini mendukung industri perbankan untuk berinovasi penyediaan layanan perbankan secara digital. Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Antonius Hari, mengatakan pergeseran perilaku masyarakat menjadi faktor pendorong bagi bank untuk selalu berinovasi agar dapat mempertahankan eksistensinya sekaligus untuk meningkatkan loyalitas nasabahnya.

“Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, bank diharapkan dapat menyediakan layanan yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis 27 September 2018.

Antonius mengatakan, digitalisasi ini dapat dilakukan secara mandiri dan sepenuhnya oleh nasabah di manapun berada tetapi tetap dibantu oleh ketersediaan internet. Meski demikian, sistem digitalisasi ini dipastikan tetap akan memperhatikan aspek pengamanan.

“Misalnya kalau dulu untuk pembukaan rekening harus face to face harus bertemu di kantor cabang. Sekarang bisa pakai teknologi, cukup dengan HP saja bisa dan enggak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah. Disertai dengan internet dan data-data yang lengkap,” kata dia.

Layanan yang demikian mengarahkan bank ke dalam suatu era baru, yaitu era layanan perbankan digital. Penyediaan layanan perbankan digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keuangan sehingga dapat dilakukan tanpa mengenal batasan waktu dan tempat.

“Dalam POJK layanan perbankan digital, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank yang akan menyelenggarakan layanan antara lain persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah,” kata dia.

Related posts