POLITIK 

3 Hakim Pendenda Ditjen Pajak Rp 606 M Didemosi, PN: Pamor Turun

Beritaterkini99 – Tiga hakim PN Palembang, Sumatera Selatan, Paluko Hutagalung, Kartijono, dan Wisnu Wicaksono, didemosi. Mereka pernah menghukum Ditjen Pajak Rp 606 miliar. Apakah demosi ada kaitan atas kasus tersebut?

“Mutasi itu hal yang biasa. Tetapi, kalau itu dikait-kaitkan sama kasus lain, tidak tahu saya. Itu kebijakan pimpinan,” kata Humas PN Palembang, Saiman, ketika berbincang dengan Beritatrekini99 lewat sambungan telepon, Kamis (29/11/2018).’

Demosi kedua hakim PN Palembang itu diputuskan pada rapat pimpinan Mahkamah Agung, Selasa (27/11). Ada 217 hakim yang didemosi ke beberapa daerah.

Terlihat dua nama hakim PN Palembang, Wisnu dan Kartijo, didemosi. Keduanya didemosi ke pengadilan yang berstatus sama, tetapi pamor lebih rendah dari PN Palembang.

“Tempat didemosi itu sama-sama kelas I-A, Cilacap dan Tasikmalaya itu I-A juga. Kalau status pengadilan sama, hanya pamor turun. Artinya, status pengadilan kelas I-A provinsi ke tingkat kabupaten,” katanya.

“Selain dua nama itu, ada hakim kita didemosi. Kalau itu promosi, statusnya di putusan demosi. Beda sama dua hakim ini (Wisnu dan Kartijono),” kata Saiman.

Adapun Paluko didemosi ke PN Tegal, Jawa Tengah.

Sebagaimana diketahui, tiga hakim di PN Palembang pernah membuat geger setelah menghukum Kemenkeu dan Ditjen Pajak. Ketiganya memutuskan menghukum dua lembaga ini membayarkan denda Rp 606 miliar kepada wajib pajak, Teddy.

Ketiga hakim yang memutuskan kasus itu adalah Wisnu Wicaksono selaku ketua serta dua hakim anggota, Kartijono dan Paluko Hutagalung. Terakhir, Paluko sudah lebih dulu didemosi ke PN Tegal.

“Pak Paluko sudah duluan, dia didemosi ke PN Tegal beberapa bulan lalu. Untuk status sama, pamornya turun,” tutupnya.

Related posts