EKONOMI 

2019, Pengguna Fintech Bakal Wajib Punya Rekening Bank

Beritaterkini99- Para pengguna jasa financial technology (Fintech) bakal diwajibkan memiliki rekening tabungan di perbankan. Upaya ini dilakukan dalam mempercepat inklusi keuangan RI.

Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI, Pungky Wibowo menjelaskan, BI bakal sedikit merevisi aturan mengenai penyelenggaraan fintech ini.

“Kalau sekarang sumber dana Fintech bisa diakses lewat tunai, nantinya untuk membangun sinergi secara efektif, kita harapkan semuanya berbasis rekening di perbankan,” ujar dia di Grand City, Surabaya, Sabtu (15/12/2018).

Jika nasabah Fintech ingin menambah jumlah saldo, nasabah tersebut bisa menggunakan rekening bank, tidak lagi melalui tunai.

“Kita harapkan tahun depan. Kalau anggota Fintech mereka harus memiliki rekening tabungan), harus punya. Jadi kalau mau tambah saldo ya lewat rekening,” ujar dia.

Menurut Pungky, integrasi dana di Fintech dan perbankan ini akan turut membantu pengawasan terhadap lembaga keuangan yang menyimpan dana masyarakat.

Dengan ada peran perbankan, nantinya BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan lebih mudah untuk mengawasi Fintech sehingga bisa memberikan kenyamanan ke masyarakat.

“Dengan begitu pengawasnya ada dua, OJK dan BI, tentu akan meberikan pelayanan yang optimal ke masyarakat,” ujar Pungky.

BI, kata Pungky, saat ini terus mendorong agar terciptanya integrasi pelayanan yang diberikan Fintech dan perbankan. Mulai 2019, kata Pungky, BI akan menerapkan langkah konkret agar pengelolaan dana di Fintech akan terintegrasi dengan rekening bank.

Inisiasi integrasi ini juga untuk meningkatkan tingkat keuangan inklusif yang hingga akhir 2017 baru mencapai 49 persen. Padahal, pemerintah dan Bank Indonesia menargetkan tingkat keuangan inklusif dapat mencapai 75 persen pada akhir 2019. (Yas)

 

2 dari 2 halaman

BI Ingin Industri Halal RI Pakai Fintech Syariah

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) bersama otoritas keuangan lainnya terus mengembangkan ekonomi syariah Indonesia untuk menguatkan industri halal Indonesia.

Untuk mempercepat hal ini, Bank Indonesiamendorong para pelaku industri memanfaatkanfinancial technology (Fintech) atau teknologi keuangan syariah.

Deputi Gubernur BI, Sugeng menuturkan, hadirnya fintech syariah ini sekaligus melengkapi model pembiayaan syariah yang sudah jalan dalam pengembangan rantai nilai halal (halal value chain).

“Pemanfaatan teknologi digital melalui fintech syariah menjadi salah satu peluang yang krusial bagi Indonesia untuk menjaga daya saing negara,” ujar Sugeng dalam acara  Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 di Grand City Surabaya, Jawa Timur, Rabu 12 Desember 2018.

Ia menuturkan, melalui fintech syariah dapat menghasilkan pengumpulan maupun penyaluran dana sosial syariah yang lebih cepat dan efisien, dengan jangkauan yang lebih luas yang dimungkinkan melaui implementasi secara online.

Bahkan, beberapa negara yang sudah menjadi pemain di industri syariah saat ini sudah menerapkan teknologi berbasis syariah ini. Di sektor makanan halal misalnya, Uni Emirat Arab telah sangat maju dengan memanfaatkan teknologi blockchain untuk proses verifikasi produk makanan halal.

Di Thailand, yang telah mencanangkan visinya untuk menjadi dapur halal dunia, telah memanfaatkan teknologi big data untuk mempercepat proses verifikasi produk makanan halalnya.

“Indonesia sendiri, kita harus turut bergerak cepat, memanfaatkan sumber daya dan teknolgi inovasi yang harus kita optimalkan,” tutur Sugeng.

Related posts